Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

KKT sop sunting

 One Hour Notice to Engine Room OHN adalah kependekan dari One Hour Notice. Ini pemberitahuan satu jam ke kamar mesin untuk menyiapkan mesin dan segala sesuatu untuk keperluan olah gerak kapal tiba, berlabuh, sandar, atau berangkat. Buku OHN disiapkan oleh Nakhoda kemudian diedarkan oleh AB jaga untuk ditandatangani oleh KKM, Masinis, Mualim, Bosun, Mandor, dan personil lain yang terkait. Setelah mendatangani buku OHN, tiap unit menuju posisi atau stasiunnya masing-masing dan mempersiapkannya. Persiapan Olah Gerak Untuk melaksanakan olah gerak perlu dilakukan persiapan, baik di anjungan maupun di kamar mesin. 1. Persiapan di Anjungan Radio VHF hidup, standby channel 16 dan 12. Radio HT komunikasi muka-belakang siap digunakan (battery terisi penuh). RADAR standby. Mencocokkkan jam anjungan dan kamar mesin. Tes telegraf. Tes kemudi. Melayani permintaan tes mesin dari kamar mesin. Menentukan waktu standby engine. Radio VHF adalah alat komunikasi penting dari kapal ke darat atau sebali...

Pertemuan 18 MK

  Teknologi Informasi Dalam Sistem Inapornet Kementerian Perhubungan secara luas melakukan transformasi terhadap layanan informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitaspelayanan dan menjamin transportasi yang efisien, efektif, transparan danakuntabel Dalam pengunaan sistem inaportnet akan banyak menggunakansingkatan atau istilah, sehingga perlu rekan – rekan pembaca pahami istilah – istilah tersebut sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkankekeliruan. Adapun istilah – istilah yang sering di gunakan atau yangterdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut : a. Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran (AP) b. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) c. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) adalah laporan rencanakedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan lautnasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan d. Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPM) Pelabuhan (Clearance in) adalah surat persetujuan ya...

Pertemuan 16 MK

Persyaratan ABK Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan, Memutuskan : 1) Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : a) Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, pensertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut. b) Awak kapal adalah orang yang bekkerja atau diperkerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil c) Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal d) Sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang di terbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenagan oleh Menteri. 2) Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal yang meliputi: a) Keselamatan Kapal. b) Pengawakan Kapal. c) Manajemen ...

Pertemuan 17 MK

Surat Penunjukan Keagenan Surat Penunjukan Keagenan didapatkan atau di tunjuk dari General Agen yang mana General Agen tersebut mendapatkan perintah dari Owner untuk menunjuk agen yang akan mengurus clearence In & Out Kapal yang sudah di tentukan lokasi Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan yang dituju. Lebih praktisnya di sebut orang ketiga yang menanggung jawabkan kapal tersebut bersandar di Pelabuhan yang sudah ditentukan. Tugas dan Status Agen Pelayaran Menurut Abbas Salim (1994:24-25) untuk mengurus setiap kebutuhan kapaldi pelabuhan, pemilik kapal menetapkan wakilnya di pelabuhan tempat kapal yang dioperasikannya singgah untuk sesuatu kegiatan. Hal tersebut dibutuhkankarena tidak memungkinkan untuk menanganisemua kepentingan kapal selama di pelabuhan, apabila pemilik kapal mempunyai armada yang berlayar ke seluruh dunia. 2. Tugas Agen Pelayaran Menurut Abbas Salim (1994:25-26) perwakilan perusahaan pelayaran mempunyai tugas untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada d...

Mkmb

Commision days (hari operasi) Perhitungan operasi (anggaran operasi) Calendar days (hari kalender)1 THN      365d In commision days (d TDK operasi):.          1.FRD.  yd 2.RR.    xd                                                    ___________ (-) Commision days              :365-(yd+x d)=Ï€ d Menghitung frekuensi dalam 1 THN Frekuensi =commision days ----------------------------- Total dlayar/labuh 1 voyage Dik MV WAN I melayari R -G PP Hari layar             y d Hari labuh            z d Total layar dan labuh (yd+z d)/voyage Commision days =Ï€  d Frekuensi 1 THN  =Ï€ d     ----     Yd+z d  =¥ ∆ trayek MV ajisaka Surabaya -banjarmasin PP dalam waktu satu...

Pertemuan 12 dan 13 MK

  sebelum kapal melakukan suatu pelayaran, maka kapal tersebut harus laik-laut (Seaworthy), apabila kenyataan kapal tersebut tidak laik laut dan suatu terjadi kerugian atas kapal tersebut, maka Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tersebut. Laik Laut (Sea - worthy)  diartikan bahwa kapal laik untuk melakukan perjalanan atau pelayaran di laut, sedangkan Laik Muatan (Cargo - worthy)  bahwa kapal tersebut laik menerima muatan dimana peralatan kapal telah sesuai dengan sifat-sifat barang yang dimuatkan tersebut. Jadi sebelum dan pada waktu memulainya perjalanan kapal, maka nahkoda harus membuat dengan sewajarnya : membuat kapal laik laut. (sea worthy) Mengawaki kapal, melengkapi perlengkapan kapal dan kebutuhan kapal.(Properly Manned) Membuat fasilitas-fasilitas ruangan kapal agar sesuai dengan muatan (laik muatan), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, pembongkaran barang tersebut. Apabila ketiga syarat tersebut diatas telah dipenuhi, maka k...

Pertemuan 10 dan 11 MK

 Pihak – pihak yang terkait Dalam menangani kegiatan clearence seorang agen akan berhadapan dengan beberapa instansi, diantaranya a. Instansi Pemerintah  1) Syahbandar Syahbandar adalah badan yang melaksanakan port clearance, yaitu pemeriksaan surat-surat kapal, agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan. Syahbandar adalah penegak hokum dalam ketertiban bandar dan pengawas keselamatan pelayaran.  Kapal-kapal harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kapal layak laut serta telah memenuhi syarat dan ketentuan keselamatan pelayaran.  2) Bea Cukai Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10/1995 tentang kepabeanan, Direktorat Bea Cukai berada yang berada di bawah Departemen keuangan yang mengatur dan mengawasi dan mengawasi kepabeanan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, secara umum tugas instansi Bea dan Cukai adalah mengenakan pajak cukai terhadap barang atau muatan yang mauk keluar daerah dimanapun pemerintah yang mengenakan kewajiban untuk membayar bea....

Pertemuan 9 MK

Pengertian Dasar Perusahaan Pelayaran Menurut Suwarno (2011:127-130)  Pelayaran dilihat dari kegiatannya ada dua macam yaitu:  a. Pelayaran Niaga (Shipping Bussiness, commercial shipping atau merchant marine) adalah usaha jasa dalam bidang penyedian ruangan pada angkutan air atau angkutan laut untuk kepentingan mengangkut muatan penumpang dan barang dagang dari suatu pelabuhan asal (muat) kepelabuhan jasa (bongkar) baik didalam negeri maupun luar negeri .  b. Pelayaran bukan Niaga yaitu pelayaran angkatan perang, dinas pos, pelayaran dinas penambang, pelayaran penjaga pantai, pelayaran hidrografi dan lain-lainnya. Perusahaan pelayaran adalah badan usaha milik Negara atau swasta, berbentuk perusahaan pelayaran, perusahaan Negara persero, Perseroan Terbatas (PT) perseroan Comanditer (CV) dan lain – lain yang melakukan usaha jasa dalam bidang penyedian ruangan kapal laut untuk kepentingan mengangkut barang penumpang (orang), dan barang dagangan dari suatu pelabuhan asal kepe...

Pertemuan 8. MK

Prosedur Penanganan Dokumen Kapal Prosedur penanganan dokumen kapal adalah suatu rangkaian kegiatan atau suatu pekerjaan yang melibatkan orang lain, di mana terdapat mekanisme atau cara yang teratur dan terarah.  Dalam hal menangani dan melayani pengurusan dokumen kapal serta surat – surat penting lainnya yang dibutuhkan untuk pelayaran satu kapal dari awal hingga akhir seperti:  a. Memeriksa Shipping Order yang dibuat oleh perusahaan atau agennya yang ditujukan kepada nakhoda atau perwira kapal untuk memuat barang.  b. Memeriksa cargo manifest atau daftar muatan atau yang biasa juga disebut sebagai kumpulan B/L  c. Memeriksa daftar pengapalan muatan atau Boat Note serta syarat – syarat penting kapal lainnya Memeriksa peralatan – peralatan kapal yang masih berfungsi atau setidaknya oleh tim marine untuk kelancaran keberangkatan dan kedatangan kapal oleh suatu daerah tertentu yang akan disinggahi oleh kapal. (Jembris Sagisolo,dkk ,2014)

Pertemuan 7. MK

 Penanganan Dokumen Kapal Serta Contoh Beberapa Dokumen Kapal Penanganan dokumen kapal adalah seluruh rangkaian proses pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan data dan petunjuk untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap suratsurat kelengkapan kapal yang datang di pelabuhan serta kapal yang akan berangkat dari pelabuhan atau melakukan pelayaran.  Dalam penanganan dokumen kapal yang terdiri dari beberapa dokumen seperti:  a. Shipping Order Yang juga disebut shipping Instruction (S/I) atau Booking Note, adalah dokumen yang menjadi sumber dari semua jenis dokumen muatan kapal niaga.  Dalam dokumen Booking Note ini pengitim muatan menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk mengapalkan muatan tertentu dari pelabuhan pemuatan tertentu dan ditujukkan kepelabuhan tujuan tertentu (atau yang akan ditentukan kemudian), menggunakan kapal tertentu (tepatnya sailing tertentu). b. Cargo Manifest Yaitu daftar muatan yang dimuat oleh kapal pada pe...

Pertemuan 6. MK

 Pengertian Pelabuhan Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapalyang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra – dan antar moda transportasi. (Undang-undang pelayaran no. 16, tahun 2008)  1. Fungsi Pelabuhan  a. Gateway Berasal dari kata pelabuhan atau port yang berasal dari kata Latin porta telah bermakna sebagai pintiu gerbang Gateway. Pelabuhan berfingsi sebagai Pintu yang dilalui orang dan barang ke dalam maupun keluar pelabuhan yang bersangkutan.  b. Link Dari batasan pengertian yang telah dipaparkan terdahu, keberadaan pelabuhan pada hakikatnya memfasilitasi pemindahan barang muatan antar moda transportasi darat,...

Pertemuan 5. MK

 Pengertian Kapal Menurut kamus besar Bahasa Indonesia kapal adalah kendaraan pengangkut penumpang dan kendaraan di laut (sungai dan sebagainya).  Menurut Undang – Undang Pelayaran Bab 1 No 36 menyebutkan bahwa kapal adalah jenis kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga agin, tenaga meknik, energy lainnya, di Tarik atau di tunda, temasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah. Menurut (Capt. R.P. Suyono,2007) Berdasarkan rutenya kapal dapat dibagi menjadi tramper dan liner.  Tramper adalah kapal dengan tujuan, rute dan jadwal tidak tetap. Sedangkan liner kapal yang memiliki tujuan, rute, dan jadwal yang tetap. Adapun berdasarkan jenisnya kapal dapat di bagi menjadi : a. Conventional Liner vessel ( Kapal Barang biasa ) Kapal jenis ini melakukan pelayaran dengan jadwal tetap dan biaanya membawa muatan umum (general cargo) atau barang dal...

Pertemuan 4. MK

Pengertian Dokumen Dokumen adalah syarat – syarat penting kapal yang harus di jaga dengan baik, karena tanpa surat-surat tersebut kapal atau armada tidak bisa melakukan suatu pelayaran. Dokumen mencakup surat – surat atau benda – benda berharga termasuk rekaman yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk mendukung keterangan supaya lebih meyakinkan.  Jumlah dokumen yang begitu banyak tentu memerlukan pengaturan yang tepat pada penyimpanannya agar lebih mudah untuk menemukannya kembali di kemudian hari. Penyimpanan dokumen yang tidak tertata dengan baik dapat menyulitkan ketika kita ingin menemukan kembali dokumen tersebut jika sewaktu – waktu membutuhkannya.   Oleh karena itu suatu kapal atau armada untuk melaksanakan suatu pelayaran yang lancar serta aman maka semua syarat-syarat kapal yang ditentukan harus dimiliki, karena setiap Pelabuhan yang disinggahi, dokumen kapal tersebut akan diperiksa oleh Instansi terkait. (Tjetjep K dan Yulinda P, 2015) Contoh dokumen-dok...

Pertemuan 3 MK

 Tugas Agen Pelayaran  a. Tugas pokok dari keagenan kapal adalah mewakili owner / principal dalam memenuhi ketentuan dan kewajibannya di pelabuhan singgah dari kapal yang diageni.  b. Melaporkan kedatangan atau keberangkatan kapal, dan menyerahkan dokumen kapal kepada administrator pelabuhan atau kepala kantor pelabuhan setempat.  c. Berkenan dengan jasa-jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut.  d. Penunjukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk kepentingan pemilik kapal.  e. Menyelesaikan kebutuhan nahkoda dan anak buah kapal tentang proposion.  f. Menyelesaikan dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal.  g. Menjamin kegiatan operasional kapal di pelabuhan dan memungut uang jasa angkut (Freight) atas perintah pemilik kapal.  h. Melakukan pembukuan dan pencairan muatan (Canvasssing).  i. Menerbitkan konosement (Bill of Lading) dan atas nama pemilik kapal.  j. Menyampaikan realisasi kinjungan kap...

Pertemuan 1 dan 2 MK

 Keagenan adalah hubungan berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana kedua pihak bersepakat membuat perjanjian, dimana salah satu pihak yang dinamakan agen setuju mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik (principal) dengan syarat bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi agen tentang kewenangan yang dipercayakan kepadanya. (Capt.R.P.Suyono,2007) Keagenan umum (general agent) adalah perusahaan pelayaran yang di tunjuk oleh perusahaan pelayaran lain di Indonesia atau luar negeri yang (selaku principal) untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapal principal tersebut. Jadi perusahaan pelayaran dapat menunjuk agen dalam hal dibutuhkan untuk melayani kapal perusahaan lain. Engkos K dan Hananto S, (2007).  Agen umum adalah perusahaan angkutan laut nasioanal atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurusi kepentingan kapalnya selama di Indone...