Pertemuan 3 MK

 Tugas Agen Pelayaran 

a. Tugas pokok dari keagenan kapal adalah mewakili owner / principal dalam memenuhi ketentuan dan kewajibannya di pelabuhan singgah dari kapal yang diageni. 

b. Melaporkan kedatangan atau keberangkatan kapal, dan menyerahkan dokumen kapal kepada administrator pelabuhan atau kepala kantor pelabuhan setempat. 

c. Berkenan dengan jasa-jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut. 

d. Penunjukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk kepentingan pemilik kapal. 

e. Menyelesaikan kebutuhan nahkoda dan anak buah kapal tentang proposion. 

f. Menyelesaikan dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal. 

g. Menjamin kegiatan operasional kapal di pelabuhan dan memungut uang jasa angkut (Freight) atas perintah pemilik kapal. 

h. Melakukan pembukuan dan pencairan muatan (Canvasssing). 

i. Menerbitkan konosement (Bill of Lading) dan atas nama pemilik kapal. 

j. Menyampaikan realisasi kinjungan kapal – kapal di pelabuhan serta menyelesaikan tagihan (Disbursement) dan Claim untuk nama pemilik kapal. 

k. Menyelesaikan pengisian bunker Bahan Bakar Minyak dan Air tawar.

 l. Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal. (Fendi P, 2015)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gudang prkt 2

Pertemuan 6. MK

Pertemuan 16 MK