Pertemuan 18 MK
Teknologi Informasi Dalam Sistem Inapornet
Kementerian Perhubungan secara luas melakukan transformasi
terhadap layanan informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitaspelayanan dan menjamin transportasi yang efisien, efektif, transparan danakuntabel Dalam pengunaan sistem inaportnet akan banyak menggunakansingkatan atau istilah, sehingga perlu rekan – rekan pembaca pahami istilah
– istilah tersebut sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkankekeliruan. Adapun istilah – istilah yang sering di gunakan atau yangterdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut :
a. Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran (AP)
b. Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
c. Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) adalah laporan rencanakedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan lautnasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan
angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan
d. Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPM) Pelabuhan (Clearance in) adalah
surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentukdokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan wajib lainnya untukmemasuki pelabuhan.
e. Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) adalah laporan yang disampaikan perusahaan bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhanyang memuat rencana kegiatan bongkar muat.
f. Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) adalah permintaanpelayanan jasa di pelabuhan (Labuh, Pandu, Tunda, Kepil, Tambat danjasa lainnya) dan jenis barang serta jumlah barang yang akan dibongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan UsahaPelabuhan (BUP).
g. Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi (RPK-RO) adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang di usulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.
h. Penetapan Penyandaran Kapal (PPK) adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang di tetapkan oleh Kantor Otoritas Utama danKantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
i. Surat Perintah Kerja (SPK) adalah dokumen yang berisi perintah untuk melaksanakan pelayanan kapal yang di keluarkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang meliputi kegiatan pemanduan, penundaan, dan tambat kapal.
j. Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) adalah surat persetujuan yang di terbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
k. Laporan Keberangkatan Kapal (LKK) adalah laporan rencana keberangkatan kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
l. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3) adalah laporan yang di sampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhantentang realisasi kegiatan kapal yang berisikan tanggal kapal tiba dan tanggal kapal berangkat, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, serta data muatan kapal (bongkar dan/atau muat).
m. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) (Clearance Out/Port Clearance) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan. Warta Kapal adalah suatu bentuk pelaporan secara elektronik yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar mengenai kondisi umum kapal dan muatannyasebelum kapal memasuki pelabuhan (PKK dan SPM) dan/atau sebelumkapal meninggalkan Pelabuhan (LKK, LK3 dan SPB). (http://dephub.go.id/post/read/sesjen-kemenhub--penerapan-inaportnet-di- belawan-jadikan-pelayanan-lebih-efisien-dan-transparan)
(Peraturan Pemerintah Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Surat Persetujuan Belayar. Saat ini ada 3 layanan yang tersedia di Inaportnet yaitu
1) Vessel Management System (VMS) : Layanan Inaportnet yang terkait
manajemen vessel (kapal), termasuk administrasi data kapal, sistem schedulling kapal (create line, voyage, service), serta clearance kapal.
Saat ini layanan ini hanya tersedia untuk proses layanan kapal diJakarta.
2) Manifest Domestik : Layanan Inaportnet yang memungkinkan penyampaian manifest domestik secara elektronis dari shipping line pelabuhan asal ke shipping line pelabuhan tujuan dimana manifest
elektronis tersebut dapat diakses oleh instansi pemerintah terkait yang memiliki kewenangan.
3) Smart Cargo : Layanan Inaportnet yang memungkinkan cargo owner / freight forwarder melakukan request service delivery (import) secara online berbasis web, melakukan pembayaran jasa terminal (seperti biaya penumpukan, lift on/off dan lain-lain)
4) Cargo Management System : Layanan ini merupakan lanjutan dari pengembangan Smartcargo, yang melakukan layanan terhadap cargo dan container management, meliputi cargo & container dataadministration, cargo and container tracking & tracing system. (Sedjhubla_002_2016_Tentang-Sls-Inaportnet-Di-4pelabuhan-
Utama).
5) Tidak semua kapal dapat dilayani dengan sistem online Inaportnet atau dengan kata lain pelayanan yang di gunakan dengan cara manual, Ada pun kapal – kapal yang tidak di layani menggunakan sistem Inaportnet sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:
HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan (Pasal 2, Ayat (2)) adalah sebagai berikut :
a. Kapal pelayaran rakyat.
b. Kapal yang berukuran 35 GT kebawah.
c. Kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktupelayaran kurang dari 6 (enam) jam, dan,Kapal Perikanan.
Sistem Inaportnet untuk dapat mendapatkan pelayanan pengguna layanan harus mengajukan permohonan akses pengguna melalui sistem inaportnet pengguna jasa (AP, PBM dan JPT) untuk melakukan permintaan pelayanan di Inaportnet. Sedangkan untuk Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang pengguna jasa masuk ke Portal PPKB Online miliknya Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III
maupun Pelindo IV layanan Registrasi PMKU (Pemberitahuan Nelakukan Suatu Usaha) (AP, PBM maupun JPT) yang berisikan formulir pendaftaran untuk Aktivitas Logistik bongkar/muatmendapatkan Hak Akses di Inaportnet.
Jika Hak Akses telah didapat barulah pengguna layanan dapat menggunakan sistem Inaportnet untuk setiap pelayanan yang di butuhkannya
General agent mengirim dan menunjuk sub agent (cabang agen) untuk melakukan clerance kapal yang akan bersandar. Kapal masuk area kolam pelabuhan Dwikora Pontianak, kapal di daftar mengunakanInapornet oleh sub agent setelah terdaftar melanjutkan diisi warta kedatangan kapal setelah di setujui melanjutkan pengisian VMS.
Setelah mendapatkan persetujuan barulah pihak mengisi data PBM selanjutnya agent membayar biaya rambu, labuh melalui Bank, setelah pembayaran didalam Inaportnet hanya di lampirkan bukti pembayaran barulah kapal
melakukan penyandaran dan ketika sandar kapal melaksanakan aktivitas logistik baik dari persediaan air, crew kapal, bahan bakar, dan lai-lain setelah selesai barulah sub agent mengisi data warta keberangkatan kapal serta di kirim ke intasi
Syahbandar.
Pihak agent membayar di Bank bukti pembayaranya dilampirkan dalam Inapornet barulah menunggu Syahbandar menerbitkan SIB untuk memberikan ijin kapal berlayar.
Komentar
Posting Komentar