Pertemuan 6. MK
Pengertian Pelabuhan Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapalyang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra – dan antar moda transportasi. (Undang-undang pelayaran no. 16, tahun 2008)
1. Fungsi Pelabuhan
a. Gateway Berasal dari kata pelabuhan atau port yang berasal dari kata Latin porta telah bermakna sebagai pintiu gerbang Gateway. Pelabuhan berfingsi sebagai Pintu yang dilalui orang dan barang ke dalam maupun keluar pelabuhan yang bersangkutan.
b. Link Dari batasan pengertian yang telah dipaparkan terdahu, keberadaan pelabuhan pada hakikatnya memfasilitasi pemindahan barang muatan antar moda transportasi darat, dan moda transportasi laut menyalurkan barang masuk dan keluar daerah secepat dan seefesien mungkin.
c. Interface Barang muatan yang diangkut via maritime transport setidaknya melintasi area pelabuhan dua kali, yakni satu kali di pelabuhan muat dan stukali di pelabuhan bongkar.
d. Industrial Entity Pelabuhan yang diselenggarakan dengan baik akan bertumbuh dan akan menyuburkan bidang uaha lain sehingga area pelabuhan menjadi zona industrial terkait dengan kepelabuhannan. (Dr.D.A.Lasse, 2014)
Komentar
Posting Komentar