Pertemuan 16 MK
Persyaratan ABK
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan, Memutuskan :
1) Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a) Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, pensertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut.
b) Awak kapal adalah orang yang bekkerja atau diperkerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil
c) Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal
d) Sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang di terbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenagan oleh Menteri.
2) Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal yang meliputi:
a) Keselamatan Kapal.
b) Pengawakan Kapal.
c) Manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
d) Pemuatan, dan Status Hukum Kapal
3) Setiap awak kapal wajib memiliki sertifikat kepelautan untuk memenuhi persyaratan dalam pelayaran, sertifikat-sertifikat tersebut terdiri dari sertifikat Kepelautan:
a) Sertifikat Keahlian Pelaut
b) Sertifikat Keterampilan pelaut.
Sertifikat Keterampilan Dasar Pelaut adalah Sertifikat Keterampilan dasar Keselamatan (Basic Safety Training).
Komentar
Posting Komentar