Pertemuan 12 dan 13 MK
sebelum kapal melakukan suatu pelayaran, maka kapal tersebut harus laik-laut (Seaworthy), apabila kenyataan kapal tersebut tidak laik laut dan suatu terjadi kerugian atas kapal tersebut, maka Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tersebut.
Laik Laut (Sea - worthy) diartikan bahwa kapal laik untuk melakukan perjalanan atau pelayaran di laut, sedangkan
Laik Muatan (Cargo - worthy) bahwa kapal tersebut laik menerima muatan dimana peralatan kapal telah sesuai dengan sifat-sifat barang yang dimuatkan tersebut.Jadi sebelum dan pada waktu memulainya perjalanan kapal, maka nahkoda harus membuat dengan sewajarnya :
- membuat kapal laik laut. (sea worthy)
- Mengawaki kapal, melengkapi perlengkapan kapal dan kebutuhan kapal.(Properly Manned)
- Membuat fasilitas-fasilitas ruangan kapal agar sesuai dengan muatan (laik muatan), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, pembongkaran barang tersebut.
Nnnn
1. Membuat kapal Laik-laut (Sea Worthy).
Kapal dikatakan laik-laut bilamana sertifikat-sertifikat kapal masih berlaku dan tidak ada yang mati.
Apabila salah satu sertifikat kapal mati, maka kapal tersebut tidak akan dapat melanjutkan perjalanan, otomatis sertifikat laik-laut (Certificate of Sea Worthiness) tidak akan dikeluarkan oleh Syahbandar.
Sertifikat tersebut harus diperbaharui dahulu di Kedutaan Negara Bendera Kapal tersebut, baru dibuatkan sertifikat laik-laut.
Jenis-jenis seritifikat kapal yang dinilai menentukan bahwa kapal laik-laut, adalah:
a. Ship Registered Certificate.
b. Load Line Certificate.
c. Ship’s Equipment Certificate.
d. Ship’s Construction Certificate.
e. Hull & Machinery Certificate.
f. Radio & Telegraphy Certificate.
Kemudian untuk mengetahui apakah dipelabuhan sebelumnya kapal juga dalam kondisi laik-laut, maka perlu diperhatikan :
a. Last port clearance.
b. The ratification certificate
c. Bill of Health.
2. Mengawaki, Melengkapi kebutuhan Kapal (Properly manned & Suply the ship).
Properly manned adalah bahwa kapal yang bersangkutan telah diawaki sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk ukuran kapal tersebut.
Apabila syahbandar meneliti bahwa Mualim I seharusnya mempunyai ijazah MPB I, ternyata yang berada diatas kapal berijazah MPB II, maka kapal tersebut tidak akan mendapat Certificate of Sea Worthiness. Maka perusahaan tersebut harus mengganti Mualim I dengan yang memiliki Ijazah MPB I.
Bendera Indonesia: Pelaut yang memiliki ijazah MPB I tidak ada, maka harus mendapat dispensasi Perwira dari Direktorat Keselamatan Pelayaran R.I., setelah mendapat dispensasi tersebut baru crew tersebut dianggap memenuhi syarat
Equipped (perlengkapan kapal), adalah mencakup alat-alat yang bukan bagian dari kapal akan tetapi secara menetap harus ada diatas kapal.
Misal :
- Bahan bakar yang berada diatas kapal = 280 Ton.
- Route perjalanan yang akan dituju = 14 hari
- Penggunaan bahan bakar per hari = 20 Ton (tercantum dalam Ship’s Particular C.)
- Maka kapal tersebut harus menyediakan bahan bakar sejumlah : 14 x 20 Ton + 20% (untuk cadangan) = 336 Ton.
Supply the Ship berarti wajib mengatur perbekalan kapal tersebut yang meliputi bahan makanan dan obat-obatan secukupnya termasuk air tawar, sehingga bahan-bahan makanan yang telah ada diatas kapal sesuai dengan persyaratan menu untuk crew yang sesuai dengan menu yang berlaku dinegara bendera kapal.
3. Membuat fasilitas-fasilitas ruangan kapal agar sesuai dengan muatan (laik muat), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, penyusunan dan pembongkaran barang tersebut.
Untuk menilai pemadatan/susunan muatan dalam kapal di Indonesia jarang dilakukan, hanya terbatas pada barang-barang berbahaya (Dangerous Cargo), dimana perlu alat-alat pengamanan (Safety) dan ventilasi pendingin, sedangkan diluar negri disesuaikan dengan klassifikasi 10 jenis barang dagangan yang telah ditetapkan oleh SOLAS 1974
Komentar
Posting Komentar