Pertemuan 17 MK
Surat Penunjukan Keagenan Surat Penunjukan Keagenan didapatkan atau di tunjuk dari General Agen yang mana General Agen tersebut mendapatkan perintah dari Owner untuk menunjuk agen yang akan mengurus clearence In & Out Kapal yang sudah di tentukan lokasi Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan yang dituju. Lebih praktisnya di sebut orang ketiga yang menanggung jawabkan kapal tersebut bersandar di Pelabuhan yang sudah ditentukan.
Tugas dan Status Agen Pelayaran
Menurut Abbas Salim (1994:24-25) untuk mengurus setiap kebutuhan kapaldi pelabuhan, pemilik kapal menetapkan wakilnya di pelabuhan tempat kapal yang dioperasikannya singgah untuk sesuatu kegiatan. Hal tersebut dibutuhkankarena tidak memungkinkan untuk menanganisemua kepentingan kapal selama di pelabuhan, apabila pemilik kapal mempunyai armada yang berlayar ke seluruh dunia.
2. Tugas Agen Pelayaran
Menurut Abbas Salim (1994:25-26) perwakilan perusahaan pelayaran mempunyai tugas untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan. Hal ini dimaksudkan agar selama di pelabuhan kapal tidak mengalami hambatan-hambatan. Tugas pokok agen pelayaran di pelabuhan
ialah sebagai berikut:
a. Mengusahakan muatan kapal.
b. Mengurus bongkar dan muat barang-barang.
c. Mengurus kebutuhan awak kapal (misalnya ada ABK yang
sakitmemerlukan pengobatan).
d. Mengurus clearance ke luar masuk kapal di pelabuhan.
e. Mengurus kebutuhan kapal bungker, air, dan bahan bakar, serta
bahanmakanan.
f. Menyelesaikan dokumen-dokumen muatan.
3. Pelayanan Kapal Di Pelabuhan
Saat kapal di pelabuhan perusahaan pelayaran naik ke kapal mengambil dokumen-dokumen untuk keperluan clearance in di kantor Syahbandar dan di serahkan ke instansi-instansi yang terkait dengan pengurusan dokumen dan kapal meliputi surat-surat kapal sebagai berikut :
a. Surat tanda Kebangsaan (Certificate Of Registary).
Sertifikat yang menyebutkan kebangsaan suatu kapal atau identitas kapal yang diberikan oleh pemerintah dimana kapal terdaftarkan.
b. Surat Ukur (Meet Brief).
c. Sertifikat yang menyebutkan ukuran-ukuran kapal , baik ukuran panjang
atau lebar dalam surat.
d. Sertifikat Layak Laut (Seaworthy Crtificate).
e. Sertifikat yang menyatakan kesempurnaan kapal dalam berbagai fungsi
alatperlengkapan berlayar dan sebagainya.
f. Sertifikat lambung Timbul (Load Line Certificate).
g. Sertifikat yang menyataan bahwa lambung kapal yang boleh timbul di permukaan air laut dalam batas maksimum dan minimum.
h. Daftar ABK (Crew List).
i. Surat yang menyatakan tentang ABK (Anak Buah Kapal) lengkap dengan pangkat dan jabatannya.
j. Sertifikat Keselamatan Radio (Radio Safety Sertificate).
k. Surat yang menyebut kapal dilengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio yang memenuhi syarat sesuai dengan kelas kapal yang bersangkutan.
l. Serifikat Keamanan (Safety Certificate).
m. Sertifikat yang di utamakan untuk kapal barang yang menyatakan bahwa keamanan barang selama diatas kapal cukup aman.
n. Sertifikat Kesehatan (Bill Of Health).
Surat yang menyatakan ABK (anak buah kapal) dan orang yang berada di atas kapal bebas dari wabah penyakit
o. Surat Tikus (Deratting Certificate).
p. Surat yang menyatakan kapal bebas dari hama tikus.
(Peraturan Pemerintah Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Surat Persetujuan Belayar (Port Clearance)
q. Surat Tikus (Deratting Certificate).
r. Surat yang menyatakan kapal bebas dari hama tikus.
(Peraturan Pemerintah Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang
Penerbitan Surat Persetujuan Belayar (Port Clearance)
4. Persiapan Kapal Masuk
Sebelum kapal datang untuk memasuki wilayah suatu perairan pelabuhan kurang lebih 1 minggu sebelum kapal dating, nahkoda memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau arrival notice yang disampaikam melalui Master Cable atau radio pantai, kepada perusahaan pelayaran. Kemudian perusahaan pelayaran mengirim pemberitahuan kepada KSOP tentang rencana kedatangan kapal, dengan dilampiri :
a. Cable Master
b. Copy manifest (untuk bongkar)
c. Copy loading list (untuk muat)
d. Sertificate of registry
Lalu Perusahaan pelayaran mengirim atau menginformasikan kepada penerima barang atau consignee mengenai estimate time to arrive (ETA), Maka perusahaan pelayaran mengadakan koordinasi dengan PBM dan EMKL, PBM yang ditunjuk untuk melakukan bongkar/muat untuk mempersiapkan ruang
penimbunan gudang/lapangan (jika bongkar muat dilaksanakan secara tidak langsung) serta menentukan jumlah TKBM yang diperlukan, Selanjutnya koordinasi dengan EMKL yang ditunjuk untuk mempersiapkan armada angkutan darat jika bongkar muat dilaksanakan secara langsung.
Koordinasi selesai perusahaan pelayaran mengajukan permohonan fasilitas untuk kapal dengan melampiri copy surat ukur kapal, copy manifest dan copy loading list kepada PT. Pelindo mengisi dan menandatangani formulir I. A yang berisikan:
a. Tempat labuh dan sandar kapal
b. Pandu dan tunda kapal
c. Tambat
nnn
Di lakukan permintaan lokasi penyandaran kapal, maka pihak operasional segera memberitahukan di mana kapal akan segera sandar. Lalu kapal dipandu oleh petugas pandu sampai merapat ke dermaga. (Banu santoso 1998:32) ketika kapal di pelabuhan perusahaan pelayaran naik ke kapal mengambil dokumen- dokumen untuk keperluan clearance in dikantor
Syahbandar dan diserahkan keinstansi-instansi surat-surat kapal :
a. Surat Laut
b. Surat Ukur (Meet Brief)
c. Sertifikat yang menyebutkan ukuran-ukuran kapal, baik ukuran
panjangatau lebar dalam surat.
d. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang
e. Sertifikat klasifikasi lambung
f. Sertifikat Garis Muat
g. Daftar ABK (Crew List)
h. Sertifikat Klasifikasi Mesin
i. Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP)
j. Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar.
k. Serifikat Nasional Sistem Anti Teritip
l. Sertifikat yang di utamakan untuk kapal barang yang menyatakan bahwa
keamanan barang selama diatas kapal cukup aman.
m. Sertifikat Kesehatan (Bill Of Health)
(Peraturan Pemerintah Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 Tentang
Penerbitan Surat Persetujuan Belayar (Port Clearance)
6. Persiapan Kapal Keluar
Setelah pekerjaan bongkar muat yang dikerjakan oleh PBM selesai Agen/pelayaran mengajukan permohonan Pandu/Tunda kepada yang terkait untuk kegiatan kapal keluar pelabuhan.
1) Agen/pelayaran menyelesaikan Clearance out di kantor syahbandar dengan menunjukkan bukti-bukti pembayaran disbursement account dan syarat-syarat yang lain sudah diselesaikan, maka surat-surat kapal diterimakembali untuk diserahkan kepada kapal. (Banu Santoso, 1998:53).
7. SPB (Surat Persetujuan Berlayar)
Adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan belayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi kelayautan kapal dan kewajiban lainnya setiap kapal yang berlayar wajib memiiki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Surat
persetujuan berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 jam, setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan.
Syahbandardapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
8. Pelaksanaan Operasi Pelayanan Kapal
Operasi pelayanan kapal dimulai ketika Otoritas Pelabuhan (OP) selaku penyelenggara pelabuhan menerima Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) yang disampaikan perusahaan pelayaran/operator kapal atau agen, untuk ditindak lanjuti dengan
persiapan penyediaan fasilitas labuh, tambat, pandu, tunda, dan personal kekarantianaan. Aktivitas sebelum kapal memasuki area kolam pelabuhan yakni kapal berada dilokasi labuh jangkar (anchorage area) setelah sebelumnya perusahaan pelayaran atau operasi kapal ataupun agen mengirimkan
RKSP/PKK. Kapal yang berkunjung melakukan komunikasi radio atau melalui media elektronik untuk menjelaskan data kedatangan kapalnya
kepada stasiun pandu (pilot station).
Stasiun pandu selanjutnya memberikan informasi yang diperlukan kapal,
kemudian memberikan juga panduan bagi kapal untuk menerima kedatangan
personel pandu. Sementara itu, Otoritas pelabuhan menjalankan aktivitas
memproses. dan kegiatan inspeksi sewaktu kapal masih berada di anchorage
area/OB, di ikuti dengan pemberian clearances syahbandar dan karantina kesehatan. Clearance In dari instansi pemerintah tersebut dilanjutkan dengan aktivitas pemanduan kapal. Layanan jasa pemanduan, penundaan, dan pengepilan berlangsung pada saat ketika kapal mulai olah gerak meninggalkan area labuh jangkar, personel pandu yang bertugas meluncur dengan kapal pandu, merapat dan naik keatas kapal, pandu memberikan asistensi dan informasi prosedur yang berlaku dipelabuhan kepada nahkoda kapal. Jikalau ditugaskan oleh nahkoda untuk memegang komando dikapal, maka pandu yang bersangkutan mejalankannya dengan ketentuan segala perintah yang diberikan pandu tetap tanggung jawab nahkoda Di saat posisi kapal sudah mendekat ketempat tambatan atau kade yangtelah ditetapkan, kapal kepil membantu mengikatkan tali.
a) Penatalaksanaan yang penting untuk kapal masuk, antara lain:
1) Pandu membawa surat perintah tugas dan dokumen bukti pelayanan yang akan ditandatangani nahkoda.
2) Koordinasi antara pandu dan petugas kade meter di terminal untuk presisi posisi penyandaran kapal.
3) Petugas pandu dan kade masing-masing mencatat waktu ikat tali pertamakapal didermaga (bollard) sebagai titik awal penetapan waktu tambat (berthing time) kapal.
4) Sebelum pandu meninggalkan kapal, bukti pelayanan pandu atau sertifikat pandu ditandatangani oleh nahkoda/perwira yang mewakili.
5) Nahkoda kapal tunda membuat laporan pelayanan tunda yang mencatat waktu awal dan akhir pelayanan dan rute pelayanan.
Pelayanan pandu, tunda, dan kepil kapal keluar berlangsung setelah Syahbandar memberikan persetujuan/ijin keluar (Clearance Out) dan otoritas pelabuhan memerintahkan pemanduan, penundaan, serta pengepilan.
b) Penatalaksanaan yang penting untuk kapal keluar, antara lain:
1) Pandu melaksanakan visual inspection atas kondisi kapal dan membuat dokumentasi yang perlu bagi keselematan pelayaran.
Pandu berkoordinasi dengan petugas kade untuk mencatat data yang sama perihal waktu lepas tali terakhir.
1) Sertifikat pandu dibuat dan ditandatangani nahkoda/perwira menjelang pandu merampungkan tugas dan turun dari kapal.
6) Nahkoda kapal tunda membuat laporan pelayanan tunda yang mencatat waktu awal dan akhir pelayanan dan rute pelayanan.
Aktivitas yang mengikuti pemanduan, penundaan, dan pengepilan kapal masuk, yakni kapal berada terikat secara firm di kade pada posisi kapalyang telah berada dan terikat dengan sempurna ditempat yang sesuai menurut rencana, siap melaksanakan kegiatan bongkar muat.Penempatan kapal di dermaga dilaksanakan melalui koordinasi pandu dengan petugas kade meter diterminal, ukuran Lenght Over All
(LOA) kapal dijadikan patokan penetapan kade meter dan untuk mencegah terjadinya benturan sesama kapal ditambatan, disediakan clearance atau safety space masing- masing 5 meter dihaluan dan
diburitan. Setelah bongkar muat dinyatakan selesai, dua aktivitasmengikuti yakni masing-masing clearance out instansi syahbandar dan pengurusan/penerbitan berbgai kelengkapan dokumen muatan dan surat-surat kapal. Pelabuhan memberikan fasilitas dan pelayanan untukkapal yang berkunjung. Pelayanan tersebut bisa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pelayanan untuk kapal dan pelayanan untuk barang. (Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan)
2. Instansi-Instansi Yang Terkait Dalam Pengurusan Dokumen Kapal DanABK
a. Syahbandar
Syahbandar adalah badan yang melaksanakan port clearance, yaitu pemeriksaan surat-surat kapal, agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan. Syahbandar adalah penegak hukum dalam ketertiban bandar dan pengawas kesematan pelayaran (Suyono, 2007:22).
b. Kesehatan Pelabuhan (Port Health)
Derpertemen Kesehatan yang berperan sangat penting dan strategis dalam melaksanakan fungsi cegah dan tangkal penyakit menular dan wabah. (Lasse, 2014:45) Adapaun tugas Kesehatan Pelabuhan adalah:
1) Melakukan pelayanan kesehatan.
2) Memeriksa dan meneliti buku kesehatan,daftar awaK kapal dan penumpang
3) Memberikan health certificate dan health clearance.
c. Keamanan Dan Ketertiban
Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) merupakan penjaga keamanan perairan pelabuhan dan pantai sekitarnya. Polisi yang bertugas di pelabuhan adalah polisi khusus yang Dinamakan Kesatuan Penjaga dan Keamanan Pelabuhan (KP3).
Komentar
Posting Komentar