Pertemuan 10 dan 11 MK
Pihak – pihak yang terkait Dalam menangani kegiatan clearence seorang agen akan berhadapan dengan beberapa instansi, diantaranya
a. Instansi Pemerintah
1) Syahbandar Syahbandar adalah badan yang melaksanakan port clearance, yaitu pemeriksaan surat-surat kapal, agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan. Syahbandar adalah penegak hokum dalam ketertiban bandar dan pengawas keselamatan pelayaran.
Kapal-kapal harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kapal layak laut serta telah memenuhi syarat dan ketentuan keselamatan pelayaran.
2) Bea Cukai Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.10/1995 tentang kepabeanan, Direktorat Bea Cukai berada yang berada di bawah Departemen keuangan yang mengatur dan mengawasi dan mengawasi kepabeanan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, secara umum tugas instansi Bea dan Cukai adalah mengenakan pajak cukai terhadap barang atau muatan yang mauk keluar daerah dimanapun pemerintah yang mengenakan kewajiban untuk membayar bea.
3) Imigrasi Direktorat Imigrasi adalah badan yang berada di bawah Departemen Kehakiman. Di pelabuhan, instansi ini mempunyai tugas untuk : Mengawasi keluar masuknya orang sesuai ketentuan dari keimigrasian, memeriksa penumpang dan awak kapal dalam hal penumpang asing yang hendak masuk atau keluar daerah hukum indonesia dalam hal ini akan diperiksa paspornya apakah sudah memenuhi ketentuan, memeriksa paspor ABK (anak buah kapal), memberikan immigration clearance.
4) Karantina Kesehatan Pelabuhan Karantina Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggungjawan kepada Direktorat
Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Permenkes No. 356 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1). Karantina Kesehatan Pelabuhan memiliki tugas :
a) Melakukan pelayanan kesehatan
b) Memeriksa dan meneliti buku kesehatan, derating certificate, daftar awal kapal dan penumpang
c) Memberikan health certificate dan health clearance
d) Mengawasi tumbuh – tumbuhan dan hewan yang dibawa keluar masuk pelabuhan melalui kapal e) Bila perlu melakukan karantina.
5) Sucofindo Sucofindo (Supertintending Company Indonesia) merupakan bagian dari Departemen yang bertugas menilai mutu, harga, dan jumlah harga dari muatan yang keluar / masuk Indonesia. Disamping itu, Sucofindo juga bertindak sebagai lembaga penelitian pemerintah mengenai jumlah dan mutu dari muatan. Badan ini berhak mengeluarkan setifikat – setifikat yang diperlukan. Bila diperlukan, Sucopindo juga memeriksa keadaan muatan diluar negeri yang diimpor ke indonesia, serta menyatakan harganya dan mutunya untuk keperluan bea masuk. (Edy Hidayat N, dkk, 2009)
b. Perusahaan Swasta (Edy Hidayat N,2009) menyebutkan perusahaan swasta yang melaksanakan jasa kepelabuhanan terkait lalu lintas kapal, penumpang dan barang terdiri dari :
1) Perusahaan Pelayaran Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal, baik kapal milik sendiri maupun sewa (charter).
2) Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Perusahaan bongkar muat adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar dan muat barang/petikemas ke kapal.
3) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Freight Forwader Adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan barangbarang di bea-cukai, pelayaran dan angkutan.
4) Perusahaan Angkutan Bandar 5) Perusahaan angkutan bandar adalah perusahaan yang mengadakan angkutan barang dan manusia antara kapal dan daratan. 6) Perusahaan Angkutan Darat Perusahaan angkutan darat adalah perusahaan angkutan barang yang dibongkar/muat dari kapal.
7) Perbankan Perbankan adalah perusahaan yang mengadakan jas perbankan untuk di pelabuhan, terutama transaksi ekspor/impor barang.
8) Surveyor Surveyor adalah perusahaan yang mensurvei mutu suatu keadaan barang atau jasa.
9) Perusahaan Persewaan peralatan Perusahaan persewaan peralatan adalah perusahaan yang menyewakan peralatan bongkar/muat dan transport. Beberapa pihak – pihak yang terkait dengan perusahaan pelayaran dalam melaksanakan operasionalnya menurut (Suwarno, 2011) antara lain:
1. Shipper (pengirim barang) yaitu orang atau badan hukum, yang muatan kapal laut untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhaan pemuatan) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.
2. Consignee (penerima barang), yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima barang muatan kiriman shipper dari pelabuhan muat kepelabuhan tujuan.
3. Carrier (pengangkut barang), yaitu perusahaan pelayaran yang melakukan pengangkutan muatan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan dengan kapal laut.
4. Forwarder atau ekspedisi muat kapal laut (EMKL),yaitu perusahaan yang mengurus barang-barang muatan kapal laut dan dokumen untuk mengirim dan menerima ke kapal dari gudang / lapangan penumpukan dipelabuhan sebagai wakil pengirim atau penerima brang muatan kapal laut.
5. Perusahaan pergudangan yaitu, perusahaan yang melakukan usaha penyimpanan barang muatan ke kapal laut didalam pelabuhan untuk disampaikan dan dikirim kepada penerima.
6. Stevedoring atau perusahaan bongkar muat (PBM), yaitu perusahaan yang berusaha untuk melakukan pemuatan dan pembongkaran barang – barang muatan ke kapal laut, terkadang kegiatan tersebut dilakukan melalui tongkang.
7. Freight Forwarder adalah lembaga jasa pengurusan transportasi yang mengkoordinasikan angkutan multimoda, sehingga terselenggara angkutan terpadu sejak dari door ship sampai dengan door consignee, pelaksanaannya tetap EMKL, PBM dan perusahaan pelayaran. Usaha pokok perusahaan pelayaran adalah mengangkut barang atau penumpang, khususnya barang dagangan dari suatu pelabuhan pemuatan untuk disampaikan ke pelabuhan pembongkar (tujuan) dengan kapal milik sendiri, mencharter atau kerja sama dengan pihak – pihak ketiga.
Komentar
Posting Komentar