Gudang ✕ TUTUP BERANDA DAFTAR ISI ADM. PERKANTORAN AKUNTANSI PEMASARAN DOKOMEN SEKOLAH BERANDA / ADM. SARANA PRASARANA Jenis Dokumen Gudang Oleh Anugerah Dino 14.48 Posting Komentar Jenis-jenis dokumen gudang di suatu perusahaan mungkin akan berbeda antara yang satu dengan lainnya, Namun, secara garis besar memiliki kesamaan dokumennya. Jenis-jenis dokumen gudang setidaknya dapat diidentifikasi berdasarkan fungsi/ aktivitas kegiatan di gudang. Aktivitas penanganan barang di gudang terdiri dari beberapa aktivitas, yaitu: 1. Penerimaan (receiving) 2. Pengambilan barang (Putaway) 3. Customer order Picking atau order selection 4. Packing 5. Cross Docking 6. Shipping Kegiatan penerimaan barang (receiving) adalah suatu proses penerimaan barang termasuk didalamnya kegaitan bongkar muat dari sarana angkutan barang (truk, tronton, trailer, dsb.), perhitungan jumlah barang diterima, inspeksi kualitas barang, pe...
Pengertian Pelabuhan Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapalyang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra – dan antar moda transportasi. (Undang-undang pelayaran no. 16, tahun 2008) 1. Fungsi Pelabuhan a. Gateway Berasal dari kata pelabuhan atau port yang berasal dari kata Latin porta telah bermakna sebagai pintiu gerbang Gateway. Pelabuhan berfingsi sebagai Pintu yang dilalui orang dan barang ke dalam maupun keluar pelabuhan yang bersangkutan. b. Link Dari batasan pengertian yang telah dipaparkan terdahu, keberadaan pelabuhan pada hakikatnya memfasilitasi pemindahan barang muatan antar moda transportasi darat,...
Persyaratan ABK Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan, Memutuskan : 1) Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : a) Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, pensertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut. b) Awak kapal adalah orang yang bekkerja atau diperkerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil c) Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal d) Sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang di terbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenagan oleh Menteri. 2) Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal yang meliputi: a) Keselamatan Kapal. b) Pengawakan Kapal. c) Manajemen ...
Komentar
Posting Komentar